Perjudian, terutama kasino, merupakan isu yang selalu menjadi kontroversi seru di Indonesia. Mengingat negara dengan sebagian besar penduduk Muslim, prinsip-prinsip religius amat mempengaruhi kebijakan hukum mengenai perjudian. Secara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian jelas tegas melarang segala bentuk perjudian di Indonesia. Ini mencakup bukan hanya kasino darat, tetapi bahkan perjudian daring.
Meskipun begitu, catatan mencatat bahwa Indonesia pernah memiliki masa di mana kasino berjalan secara resmi dan memberikan sumbangan besar untuk pendapatan daerah, khususnya di era Gubernur Ali Sadikin di Jakarta. Wacana legalisasi kasino juga sering mencuat, didukung oleh argumentasi potensi finansial luas yang dapat dihasilkan.
Pada era Gubernur Ali Sadikin, Jakarta pernah menjadi tempat kasino yang diatur dan diawasi oleh pemerintah. Pusat judi awalnya di Jakarta berada di Kawasan Petak Sembilan, Glodok, yang selanjutnya disusul dengan kasino di Ancol. Tujuan legalisasi kala itu ialah guna menangani kekurangan anggaran pembangunan kota. Pada 1971, pemasukan Jakarta dari pajak judi bahkan mencapai Rp 2 miliar, seperempat dari jumlah keseluruhan pajak daerah. Dana ini dimanfaatkan untuk mengembangkan berbagai infrastruktur penting seperti jembatan, jalan, sekolah, dan rumah sakit. Namun, masa kejayaan kasino legal tersebut tak berlangsung panjang.
Pada 1974, pemerintah pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 yang secara mengharamkan segala bentuk perjudian di seluruh Indonesia, menuntaskan kegiatan kasino-kasino yang telah legal. Walaupun begitu, riwayat tersebut menunjukkan bahwa potensi ekonomi dari sektor kasino bukanlah sesuatu anyar di diskusi di Indonesia.
Pelarangan perjudian di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip agama dan etika Pancasila, yang menganggap menganggapnya merugikan penghidupan serta mata pencarian masyarakat. Kendati demikian, realita di masyarakat memperlihatkan bahwa perjudian tetap marak dilakukan secara tersembunyi sembunyi-sembunyi, khususnya dalam wujud perjudian online yang sulit dikendalikan. Menurut sejumlah penelitian, perputaran uang akibat judi online di Indonesia mencapai triliunan rupiah tiap tahun, yang sebagian besarannya malah mengalir ke luar negeri.
Fenomena ini mendorong kembali wacana pelegalan kasino, disertai argumen bahwa apabila dikelola secara resmi dan terkontrol dengan baik BandarQ, kasino bisa menjadi sumber penerimaan negara yang signifikan besar, seperti seperti yang terbukti di negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Para ekonomi bahkan menyatakan bahwa potensi pendapatan dari kasino bisa menolong melunaskan utang negara, terutama jika diarahkan bagi warga negara asing (WNA) atau dikembangkan dalam area finansial tertentu (KEK).
Kendati demikian, gagasan legalisasi kasino tidak terhindar dari tantangan dan penolakan serius. Aspek sosial serta etika fokus utama. Ketakutan terbesar ialah risiko peningkatan kecanduan judi, peningkatan tindak pidana, serta rusaknya tatanan masyarakat. Ahli ekonomi Syariah dari IPB University, Dr. Khalifah Muhammad Ali, menekankan bahwa legalisasi kasino bukan hanya berpotensi secara ekonomi, melainkan juga berdampak pada sosial dan budaya, serta dapat merusak citra wisata halal Indonesia yang telah telah dikenal secara global.
Para penentang juga berpendapat menyatakan bahwa pemasukan negara semestinya berasal dari optimalisasi bidang produktif, alih-alih dari aktivitas yang dapat bisa menjerumuskan masyarakat ke dalam kemiskinan serta masalah kemasyarakatan. Oleh karena, meskipun kemungkinan finansial kasino terkesan menggiurkan, pemerintah negeri ini diberi tantangan pada pilihan sulit antara memperoleh profit ekonomi serta menjaga prinsip-prinsip sosial dan juga moral masyarakat.
Comments on “Fakta Unik tentang Dunia Casino yang Jarang Diketahui”